Pasal 149 Ayat (2) KUHP "Penerima suap dalam pemilu juga dipidana" pasal ini bagus diterapkan jika uang suap tersebut memang berakibat penerima suap mau memilih pilihan sesuai keinginan penyuap...jangan sampai menjadi bumerang jika penyidik tidak hati2, saksi yang menerima suap yang punya itikat baik untuk melaporkan tindak kejahatan ke penyidik malah justru rawan berstatus Tersangka jika penyidik tidak mampu melihat itikad baik saksi penerima suap..perlu penjelasan secara jelas siapa yang berhak mendapatkan status (whistleblower). penyidik harus jeli kalaupun perlu datangkan saksi ahli dalam menentukan (whistleblower). whistleblower adlh orang yang mengetahui atau menemukan suatu hal yang dapat membantu mengungkap tindak pidana yang telah terjadi dan melaporkan hal tersebut kepada penegak hukum dan hal tersebut diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban...Hal ini penting krena faktanya selama ini saksi bnyak takut dengan ketentuan Pasal 149 Ayat (2) KUHP!
Langganan:
Postingan (Atom)